Keputusan yang terbit dalam waktu relatif singkat tersebut dinilai tidak lazim. Hal tersebut juga memunculkan berbagai spekulasi mengenai proses persidangan yang sedang berlangsung.
Bahkan di balik penetapan itu, beredar juga dugaan adanya aliran uang “awal” Rp500 juta kepada kepala PN Mempawah untuk mulai “mengondisikan” sidang dan putusan.
Dikutip dari faktakalbar.id (Media Fakta Group), Rabu (29/7/2026), seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya dugaan praktik pengaturan di balik keputusan tersebut.
“Sudah ada aliran uang awal sekitar Rp500 juta kepada kepala PN mempawah. Itu disebarkan ke majelis hakim untuk mengkondisikan supaya jadi tahanan kota dan nanti vonisnya tidak berat bahkan bisa bebas,” katanya.
Menurut dia, skenario yang dimainkan tidak berhenti pada pengalihan status penahanan. “Kalau bebas mungkin agak berat, tapi hukumannya akan dibuat ringan. Itu yang sedang disetting,” ujar dia.
Sumber tersebut juga menuding adanya keterlibatan pihak lain dalam memperkuat alasan kesehatan terdakwa.
“Pengaturan itu juga sampai ke dokter Rutan dan rumah sakit. Seolah-olah penyakitnya dibuat terlihat berat supaya bisa keluar,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut, indikasi permainan tersebut akan terbuka di ruang sidang. “Ikuti saja sidangnya, pasti kelihatan nanti. Akan ada banyak saksi, di situ nanti terlihat bagaimana permainannya,” katanya.
Lebih jauh, sumber tersebut juga menduga Edy Chao masih menjalankan aktivitas bisnis ilegalnya.
“Dia masih jalan bisnis itu. Makanya dia harus keluar, untuk mengawasi dan memastikan uang tetap masuk. Dari situ juga untuk menyuap pihak-pihak terkait ini,” ucapnya.
Dalam dokumen penetapan, majelis hakim mendasarkan keputusan mereka pada rekomendasi medis. Surat dari dokter Rutan Kelas IIB Mempawah, dr. Daman Gregorius Manik, menyebut terdakwa mengalami nyeri pinggang bawah (low back pain) dengan dugaan hernia nucleus pulposus (HNP) yang tidak membaik dengan pengobatan di rutan.
Rekomendasi itu diperkuat oleh Surat Keterangan Diagnosa dari dr. Ima Damayanti, Sp.N, RSUD dr. Rubini Mempawah, yang menyatakan terdakwa dalam kondisi sakit dengan diagnosis LBP ec HNP dan telah menjalani pemeriksaan lanjutan.
Namun, alih-alih menggunakan mekanisme pembantaran yang lazim untuk alasan medis, majelis hakim justru langsung mengalihkan status menjadi tahanan kota, langkah yang memicu tanda tanya.
Redaksi Fakta Group sudah mencoba mengkonfirmasi langsung kepada majelis hakim PN Mempawah, namun hanya ditemui oleh Humas PN Mempawah, Josua Natanael. Ia mengaku tidak dapat berkomunikasi langsung dengan majelis hakim terkait penetapan tersebut.
“Terkait isu suap, silakan dilaporkan melalui mekanisme yang ada di pengadilan. Pasti akan ditindaklanjuti,” ujarnya, Selasa, 29 Juli 2026.
Konfirmasi juga dilakukan kepada dr. Ima Damayanti di RSUD dr. Rubini Mempawah. Pihak rumah sakit melalui staf informasi menyatakan akan meneruskan permintaan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang mereka sampaikan.[tim]
