FAKTANASIONAL.NET – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bertujuan menguji keabsahan proses hukum, bukan untuk menghindari proses hukum.
Pihaknya mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah, karena masing-masing memiliki objek pengujian yang berbeda.
“Termasuk dalam hukum acara pidana yang baru juga, karena alasan objek dan tindakan yang memang diuji secara berbeda. Jadi, batu ujinya akan berbeda,” kata Anggota Tim Kuasa Hukum Febrie, Firman Wijaya.
Gugatan pertama ditujukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)
Sementara gugatan kedua diajukan untuk menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
