FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menunjukkan taringnya dengan sukses memutus rantai distribusi 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang menyasar wilayah Jakarta dan Banten.
Penindakan berskala besar ini berhasil mengamankan potensi penerimaan negara hingga mencapai Rp8,66 miliar.
Dalam keterangan resminya pada Selasa (9/6/2026) di Jakarta Timur, Djaka selaku perwakilan Bea Cukai menegaskan bahwa operasi ini bertujuan menjaga instrumen pembiayaan pelayanan publik.
Lebih jauh, peredaran barang gelap ini dinilai membunuh ekosistem industri tembakau resmi, di mana penyitaan ini secara tidak langsung menyelamatkan nasib 3.578 pekerja linting legal dari ancaman pemutusan hubungan kerja.











