Hukum  

Jadi Otoritas Tunggal, Korlantas Polri Jangan Lari dari Tanggung Jawab Carut-Marut SIM

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Analis sosial politik ekonomi dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra mengingatkan Korlantas Polri bahwa monopoli kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) membawa konsekuensi hukum berupa monopoli tanggung jawab penuh atas segala carut-marut yang terjadi di lapangan.

Pernyataan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, yang menegaskan bahwa secara hukum UU Nomor 22 Tahun 2009 memberikan otoritas tunggal kepada Polri untuk menerbitkan SIM dan menyelenggarakan sistem informasinya, dinilai benar secara legalitas.

Oleh karena itu, seluruh kekacauan ekosistem SIM—mulai dari maraknya pemalsuan, praktik percaloan, jalur tidak resmi, pungutan tambahan, hingga persepsi bahwa “SIM bisa dibeli”—tidak bisa lagi dilempar sebagai kesalahan pihak luar.

Kegagalan mewujudkan sistem penerbitan SIM yang bersih dan transparan bukan lagi sekadar masalah buruknya layanan publik, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan jalan raya.

Berdasarkan undang-undang, SIM diposisikan sebagai bukti kelulusan uji mengemudi, sementara Korlantas sendiri mendefinisikannya sebagai bukti kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi.

Jika sistem yang ada masih meloloskan orang-orang yang tidak kompeten melalui jalur belakang, maka negara pada hakikatnya sedang menerbitkan legalitas formal untuk potensi kecelakaan mematikan di jalan raya.