Kejagung Bongkar Dugaan Empat Perusahaan Don Ritto Jadi Jalur Pencucian Uang Kasus Febrie Adriansyah

FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus berkembang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap empat perusahaan milik Don Ritto (DR) diduga digunakan sebagai sarana pencucian uang dalam perkara tersebut. Informasi ini dikutip dari detikcom pada 4 Agustus 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut perusahaan yang diduga terkait praktik tersebut adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

“Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya,” ujar Anang kepada wartawan.

Anang menambahkan penyidik masih menunggu hasil kerja Tim 9 sehingga belum merinci barang bukti yang berhasil diamankan dari proses penggeledahan.

Sebelumnya, pada Senin (3 Agustus 2026), Tim 9 Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Kota Depok.