Resmi! Pendaftaran “War Tiket” Upacara HUT Ke-81 RI di Istana Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Resmi! Pendaftaran "War Tiket" Upacara HUT Ke-81 RI di Istana Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya/(ilustrasi)

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menghadiri langsung upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, yang akan berlangsung pada 17 Agustus 2026.

Sebanyak 8.100 kursi disediakan melalui mekanisme pendaftaran daring yang dikenal sebagai “war tiket”.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (5 Agustus 2026), pendaftaran dilakukan melalui portal resmi Pandang Istana Presiden dan dibuka selama tiga hari, yakni 5–7 Agustus 2026.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui akun Instagram resminya menyampaikan, “Pendaftaran undangan akan dibuka 3 hari ke depan (5-7 Agustus 2026),” dikutip dari Kompas.com.

Kemensetneg menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengikuti upacara di Istana Merdeka.

Peserta wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku serta telah berusia minimal 12 tahun pada 17 Agustus 2026.

Selain itu, peserta tidak diperkenankan membawa balita, harus berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyakit yang berisiko di keramaian, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.