FAKTANASIONAL.NET – Penetapan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap dugaan jejaring kejahatan yang lebih luas di internal institusi penegak hukum.
Langkah tersebut dinilai tepat, tetapi proses hukum tidak boleh berhenti pada penerapan pasal.
Penyidik didorong menelusuri aliran dana atau follow the money secara menyeluruh untuk mengetahui pihak lain yang diduga menerima, menikmati, maupun menyembunyikan hasil kejahatan.
Dikutip Redaksi dari JPNN.com, Senin, 14 September 2026, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penggunaan pasal berlapis, termasuk TPPU, penting untuk membongkar dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Fickar mengatakan penerapan TPPU menunjukkan keseriusan Kejagung. Namun, tantangan utamanya berada pada keberanian penyidik mengurai pergerakan uang hingga menemukan pihak-pihak yang berkaitan.
“Penerapan sangkaan TPPU ini membuktikan keseriusan Kejagung. Tapi ujian sebenarnya adalah sejauh mana penyidik berani menelusuri aliran uangnya. TPPU itu alat untuk mengejar aset dan melihat siapa saja yang ikut menikmati atau menyembunyikan hasil kejahatan tersebut,” ujar Fickar.











