*Kerugian Negara Ditaksir Rp 10 Miliar
PONTIANAK- Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pelaksana proyek tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Tahap II Oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Kalimantan Barat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Keduanya yakni MCO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan UAN sebagai pelaksana pekerjaan fisik.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, proyek ini dikerjakan sejak 2021 dengan menelan anggaran sebesar Rp14 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun hingga batas waktu pengerjaan, proyek tersebut tak kunjung selesai dikerjakan.