Parkir Liar Ditertibkan Dishub DKI Jakarta, Minta Pengelola Minimarket Ajukan Izin

Ilustrasi parkir liar. Foto : Istimewa

FAKTA NASIONAL – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta gencar melakukan penertiban parkir dan juru parkir liar di kawasan ibu kota, termasuk di minimarket. Penertiban melibatkan juga unsur TNI dan Polri.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan keberadaan juru parkir liar di lokasi minimarket atau fasilitas umum lainnya akan ditertibkan dan dibina.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi dan tindakan persuasif sebelum pelaksanaan kegiatan penindakan juru parkir liar untuk mencegah dampak sosial yang timbul di lapangan,” ungkap Syafrin dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu 18 Mei 2024.

Syafrin juga meminta kepada pengelola parkir diminta mengajukan izin. Hal itu berdasarkan Perda No 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Pasal 21) dan Pergub No 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Pasal 12).

Disebutkan, setiap penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area parkir lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari Gubernur.