FAKTA NASIONAL – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi di Desa Nanga Suri, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, pada Sabtu (8/6), sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa pelaku, seorang pria berinisial VP (22), ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Sekadau berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.
“VP diamankan di Jalan poros Desa Nanga Suri, bersama barang bukti berupa mobil Daihatsu Sigra warna Abu-Abu Metalik yang mengangkut BBM jenis petralite menggunakan jerigen. Saat pemeriksaan, VP tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan BBM tersebut,” ujar IPTU Kuswiyanto, pada Senin (10/6).
IPTU Kuswiyanto menjelaskan bahwa, total BBM petralite yang ditemukan oleh petugas sebanyak 350 liter, disimpan dalam enam jerigen berukuran 35 liter dan dua jerigen berukuran 70 liter. Kepada petugas, VP mengaku berencana menjual BBM petralite tersebut dari Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman ke kios-kios di wilayah Kecamatan Nanga Mahap.