Sita Rp22 Miliar Upal, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu

Ilustrasi uang palsu. Foto : Istimewa

FAKTA NASIONAL – Polda Metro Jaya mengungkap sindikat peredaran uang palsu (upal) di kawasan di Srengseng Raya, Jakarta Barat. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap tiga tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap berinisial M, YA, dan FF. Menurut Ade Ary, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

“Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 Juni 2024 berhasil ditangkap atau diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin 17 Juni 2024.

“Saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian saudara YA pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi, kemudian yang ketiga saudara FF, pekerjaan swasta asal Surabaya,” sambungnya.

Selain mengamankan tiga tersangka, lanjut Ade Ary, polisi menyita barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu siap edar senilai Rp22 miliar. Ada juga alat penghitung dan pencetak uang.