FAKTA NASIONAL – Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan pihaknya akan mencabut Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bila penerima terlibat judi online, tawuran, penyalahgunaan narkoba dan pindah domisili ke luar negeri.
Selain itu,, bantuan pendidikan tersebut juga gugur bila penerima pindah program studi (prodi) dan perguruan tinggi.
Selanjutnya tidak mencapai target Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) prodi sosial minimal 3.0 dan IPK prodi eksakta minimal 2,75.
“Instrumen yang dipakai untuk menentukan calon penerima, yaitu IPK di bawah standar, telah lulus, melewati batas kuliah hingga 10 semester, memiliki aset di atas satu miliar,” ungkap Selasa 2 Juli 2024.
Selain itu, memiliki kendaraan roda empat, tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta melalui padanan Disdukcapil.
Adapun persyaratan umum penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU antara lain berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga DKI Jakarta. Lalu terdaftar dalam DTKS, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah dan/atau warga binaan panti sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Lalu tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).