FAKTA GRUP – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat keras IT di Lingkungan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom).
Juru bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, ketiga saksi yang diagendakan menjalani pemeriksaan, yakni IMM selaku konsultan hukum RPLG selaku Direktur PT. Prakarsa Nusa Bakti tahun 2012-2016 dan AFJ selaku pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti (2016-2018).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Jubir berlatar belakang penyidik itu kepada wartawan, Senin 2 September 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi yakni, IMM adalah Imran Muntaz selaku konsultan hukum. Kemudian, RPLG adalah Roberto Pangasian Lumban Gaol, Direktur PT. Prakarsa Nusa Bakti tahun 2012-2016. Kemudian AFJ adalah Afrian Jafar selaku pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti.
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek server and storage system di PT Telkom Grup. Diduga dalam kasus pengadaan barang dan jasa ini merugikan keuangan negara sekitar ratusan miliar rupiah.