Nasib Industri Rokok Kian Rentan, DPR Soroti Nasib Petani Tembakau dan Gadis Kretek

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan/dnl

Menurut Daniel, keadaan ini memperparah industri kretek legal nasional yang sudah dalam kondisi rentan ditandai dengan menurunnya jumlah pabrik dari 4.000 di tahun 2007 menjadi 1.100 pabrik di tahun 2022.

Tak pelak, pemerintah perlu bersiap untuk menghadapi gelombang pengangguran besar yang akan memberikan konsekuensi ekonomi maupun sosial.

“Pengangguran akan menambah beban ekonomi negara, dan menyulitkan keluarga rentan. Aturan yang memuat banyak pasal ‘jebakan batman’ buat pelaku industri rokok kretek juga sangat merugikan petani tembakau yang kondisinya saat ini juga sudah sulit,” ungkap Daniel.

“Belum lagi layer-layer pelaku industri rokok kretek lainnya. Ingat, ada banyak ‘gadis kretek’ yang menyambung hidup dari industri ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Daniel menyampaikan bahwa industri rokok merupakan salah satu penyumbang utama pendapatan negara melalui cukai. Penutupan pabrik rokok akan mengurangi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT), yang bisa berdampak pada anggaran negara.

“Kita tahu pada Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Penerimaan Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025, Pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 5,9% menjadi Rp 244,198 triliun. Kalau ada peraturan ini bisa jadi target tersebut tidak tercapai,” sebut Daniel.

Pemberlakukan PP 28/2024 khususnya Pasal 429-463 juga mengatur sanksi pidana bagi yang dianggap merugikan UMKM industri rokok. Daniel mengatakan, banyak irisan aspek menyulitkan lewat regulasi itu.

“Selain petani, UMKM juga harus kita bela, mereka itukan penghasilannya tidak besar. Sekarang peraturan malah membuat mereka makin susah, Pemerintah harus turun ke lapangan untuk melihat realita rakyat. Padahal UMKM penyumbang besar perekonomian negara,” ucapnya.

Daniel menyebut, Pemerintah perlu melakukan koordinasi dan dialog dengan semua pihak terkait seperti pelaku industri rokok, petani tembakau dan organisasi kesehatan agar implementasi berjalan sesuai dengan tujuan.

Ia khawatir implementasi aturan itu tidak sesuai dengan target Pemerintah dan justru menjadi masalah di kemudian hari.

“Ini penting untuk memahami dampak regulasi dan mencari solusi yang seimbang,” tukas Daniel.

Komisi IV DPR yang membidangi urusan pertanian itu juga mengingatkan Pemerintah untuk memperhatikan sektor riil dari pembuatan kebijakan. Dalam hal ini, kata Daniel, khususnya adalah para petani tembakau dan pelaku industri UMKM.

“Pemerintah harus hadir untuk memperjuangkan kepentingan rakyat kecil. Kebijakan ini bisa berdampak banyak dari sisi ekonomi dan sosial,” ujarnya.

“Industri rokok adalah kekuatan Indonesia, jangan sampai kekuatan ini dihancurkan oleh konspirasi global dan akhirnya jadi bumerang untuk Indonesia,” tutup Daniel.[dnl]