JAKARTA, FAKTANASIONAL – Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII Hidayat Nur Wahid, menyampaikan kritik bahwa hingga di bulan-bulan terakhir Pemerintahan Presiden Jokowi, ternyata bahkan menurut pengakuan terbuka Presiden Jokowi sendiri, angka kematian ibu dan bayi di Indonesia masih sangat tinggi.
Karenanya HNW, sapaan akrabnya mengusulkan, agar ada langkah kongkret dan kebijakan terobosan dari Pemerintahan baru agar Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) bisa dikuatkan menjadi Kementerian Teknis, tidak sekedar koordinatif seperti sekarang, dengan anggaran yang lebih baik, sehingga dapat lebih efektif dan agresif dalam menuntaskan permasalahan ibu dan anak.
“Pernyataan Presiden Jokowi saat meresmikan gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di RS Sardjito,Yogyakarta, Rabu (28/8/2024) bahwa Angka kematian ibu melahirkan di Indonesia mencapai 189 per 100.000 kelahiran hidup, menjadikan Indonesia peringkat kedua tertinggi di ASEAN. Itu hanya mengungguli Kamboja. Dan angka kematian bayi mencapai 16,85 per 1000 kelahiran hidup.
Ini menjadikan Indonesia berada pada rangking 7 di atas Kamboja dan Laos. Bahkan, data Kementerian Kesehatan RI menunjukkan jumlah kematian ibu pada tahun 2023 meningkat menjadi 4.129 dari 4.005 pada tahun 2022. Sedangkan kematian bayi meningkat drastis dari 20.882 pada tahun 2022 menjadi 29.945 pada tahun 2023. Ini jelas menunjukkan adanya masalah serius dalam penanganan kesehatan ibu dan anak di Indonesia, hingga di bulan-bulan terakhir masa jabatan Presiden Jokowi,” disampaikan HNW dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR-RI bersama Menteri PPPA dan Ketua KPAI, Senin (2/9/2024).
Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA nomer 4/2024) yang telah disahkan sebenarnya sudah menyediakan berbagai instrumen yang, jika dioptimalkan, dapat secara signifikan mengurangi angka kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Salah satu langkah kunci adalah memberikan dukungan menyeluruh bagi kesejahteraan ibu dan anak sejak persiapan kehamilan, masa kehamilan, hingga anak berusia dua tahun. Dukungan ini diamanatkan untuk diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berdasarkan kebutuhan spesifik ibu dan anak, dengan ketentuan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“Dukungan ini sangat penting, karena mencakup pelayanan kesehatan dan gizi, layanan kesejahteraan sosial, hingga edukasi bagi calon pengantin. Semua ini dirancang untuk mencegah stunting dan kasus kematian ibu dan bayi, namun tanpa peraturan turunannya, UU KIA tidak akan bisa dijalankan secara efektif,” jelas Hidayat.