Hidayat menambahkan bahwa implementasi UU KIA memerlukan setidaknya empat Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan-peraturan ini akan mengatur berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi, hingga pengelolaan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung kesejahteraan ibu dan anak.
“Yang lebih fundamental, agar kesejahteraan ibu dan anak bisa ditingkatkan melalui berbagai sektor, diperlukan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, yang hanya bisa dilakukan dengan adanya Peraturan Presiden. Saya mendesak agar seluruh peraturan ini bisa dirampungkan di tahun ini, agar segera efektif dalam mengejar target penurunan angka kematian ibu dan bayi di Indonesia serta penurunan angka stunting yang masih pada sekitar 21%, masih jauh dari target untuk bisa dipenuhi pada tahun 2024 yaitu 14%,” ujar Hidayat.
Perlunya penguatan Kemen PPPA baik pada status, program maupun anggarannya juga karena di saat negara-negara lain mengalami penurunan angka kematian ibu dan bayi, Indonesia justru mengalami peningkatan. Secara global, rasio kematian ibu dari tahun 2000 hingga 2020 menurun sebesar 34%, sementara angka kematian balita pada 2022 juga turun menjadi 4,9 juta menurut UNICEF.
“Untuk mengatasi masalah ini, kami di komisi VIII DPRRI sudah berkali-kali mengusulkan peningkatan anggaran dan kewenangan untuk KemenPPPA, namun tak kunjung dipenuhi. Malah sebaliknya, anggarannya justru dipangkas dari Rp 311 Miliar di tahun 2024 menjadi Rp 300,6 Miliar untuk tahun 2025. Itu pun yang digunakan untuk program perlindungan anak hanya Rp 42,8 Miliar sebagaimana tercatat pada Nota Keuangan 2025, tentu nominal yang terlampau kecil untuk level Kementerian,” lanjutnya.
Hidayat mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata dalam menyelesaikan seluruh aturan turunan UU KIA dan memastikan KemenPPPA memiliki sumber daya yang memadai untuk menjalankan tugasnya. Tanpa langkah-langkah konkret ini, ia menilai tidak akan ada perbaikan signifikan dalam angka kematian maupun kasus lainnya terhadap ibu dan anak di Indonesia.
“Oleh karena itu KemenPPPA sebagai leading sector urusan Ibu dan Anak penting oleh pemerintahan Presiden Prabowo yang akan datang, dan sesuai ketentuan Konstitusi, agar ditingkatkan anggaran dan statusnya, dari sekedar koordinatif menjadi Kementerian Teknis. Agar bisa efektif membuat terobosan. Tanpa terobosan demikian maka kasus-kasus terhadap Ibu dan Anak, serta angka stunting, akan terus jadi masalah bahkan bisa meningkat jumlahnya yang karenanya akan menghadirkan bukan generasi emas, tapi generasi lemas dan cemas, suatu hal yang tidak sesuai dengan program strategis Pemerintah yaitu memanen bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045.”, pungkas Hidayat. (dnl)







