DPRD DKI Perketat Anggaran Penyertaan Modal untuk Badan Usaha

Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029, Ismail/Foto: Humas

Oleh karena itu, legislator DKI Jakarta ini mengimbau anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 untuk meneliti secara detail proposal pengajuan PMD sebelum disetujui.

“Mudah-mudahan anggota DPRD yang akan datang bisa lebih mendalam menganalisis. Jadi tidak sekadar membahas satu proposal PMD saja. Tapi sebelum itu diperluas, opsinya termasuk juga bagaimana simbiosis dengan BUMD perbankan,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta tak kunjung menyerap penyertaan modal daerah (PMD) yang dikucurkan pemerintah.

Adapun dana tersebut dialokasikan untuk empat perseroan yaitu PT Jakarta Propertindo atau Jakpro (Perseroda) sebesar Rp2,18 triliun, PT Mass Rapid Transit Jakarta atau MRT Jakarta (Perseroda) sebesar Rp4,7 triliun.

Kemudian PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) sebesar Rp200 miliar dan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) sebesar Rp225 miliar.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono didesak menarik kembali dananya dari perseroan agar dialihkan dengan kebijakan lain untuk keperluan masyarakat Jakarta. [ald]