Polkam  

Ada Potensi Manipulasi Suara di Pilkada Serentak 2024 dengan Cakada Vs Kotak Kosong 

Kantor Bawaslu RI Jalan Sarinah -Thamrin, Jakarta Pusat/ald.

“Termasuk potensi kecurangan seperti mobilisasi pemilih untuk memilih pasangan calon atau menekan pemilih agar tidak memilih kotak kosong,” tegasnya.

Lebih lanjut, Puadi menegaskan, jika nanti ditemukan dugaan pelanggaran dalam bentuk manipulasi suara, intervensi terhadap pemilih, atau mobilisasi massa untuk memilih pasangan calon tertentu akan dilakukan penanganan hukum.

“Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, Bawaslu akan melakukan investigasi dan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

“Pelanggaran bisa berujung pada sanksi administrasi, peringatan, atau bahkan sanksi hukum jika terbukti ada pelanggaran yang lebih serius,” tutup Puadi.[ald]