JAKARTA, FAKTANASIONAL. NET – Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba, terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut yang didalami penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa Direktur PT Rohijireh Mulia, Ferdinand Nugraha Iskandar, Senin (09/09/2024).
“Saksi FNI hadir, penyidik mendalami terkait dengan pengurusan tambang,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
Namun, Tessa tidak membeberkan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan soal pengurusan tambang tersebut.
KPK saat ini sedang mengusut dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Abdul Ghani Kasuba.
KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada Abdul Ghani Kasuba dengan tersangka Muhaimin Syarif.