Bareskrim Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal, Distribusi ke Tambang Emas Diduga Capai 840 Ton

Bareskrim Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal, Distribusi ke Tambang Emas Diduga Capai 840 Ton/(Pixabay)

FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik perdagangan ilegal sodium cyanide atau sianida yang diduga dipasok dari China dan diedarkan kepada pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI). Kasus ini dinilai bukan sekadar

pelanggaran administrasi, tetapi diduga merupakan jaringan distribusi bahan kimia berbahaya yang telah beroperasi secara sistematis selama beberapa tahun.

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Rabu (1/7), penyidik menemukan adanya aktivitas perdagangan sianida tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dikutip dari detiknews, bahan kimia tersebut diduga dipasarkan kepada pelaku pertambangan tanpa melalui mekanisme distribusi dan pengawasan yang ditetapkan pemerintah.

Dalam proses penyelidikan, tim Dittipideksus melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi sianida di wilayah Bekasi dan Jakarta Barat.

Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium cyanide dengan nilai taksiran mencapai Rp14,55 miliar.
.
Barang bukti itu ditemukan di tiga lokasi berbeda yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya tersebut.

Hasil pendalaman awal menunjukkan bahwa sepanjang periode 2024 hingga 2026, para pelaku diduga telah mendistribusikan sekitar 840,1 ton sianida atau setara 16.802 drum kepada penambang emas tanpa izin. Nilai transaksi dari distribusi ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp769,95 miliar.