JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen (Persero) pada sejumlah reksadana atau perusahaan sekuritas, diduga melanggar aturan, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, PT Taspen memutar uang pensiun di reksadana ataupun perusahaan sekuritas. Dimana tujuannya dapat mendapatkan keuntungan.
“Jadi PT Taspen ini adalah penempatan sejumlah uang. Dia punya yang namanya Reksadana, ditempatkan ada yang di dalam bentuk reksadana dan yang lain-lainnya, sehingga dia ada yang ke perusahaan sekuritas,” kata Asep, seperti dikutip wartawan, Jumat (20/9/2024).
“Jadi uangnya itu uang yang dimiliki PT Taspen. Kemudian uang tersebut istilahnya itu diputarkan kembali, dibisniskan supaya bertambah besar, dapat untungnya, dan nanti untungnya tersebut juga akan dibagi Kepada para pensiunan tersebut,” tambahnya.
Praktik ini diklaim lazim terjadi dalam bisnis perbankan. Namun, pada perusahaan pelat merah itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum, lantaran ada aturan yang dilanggar.
“Tetapi ketika penempatan sejumlah dana itu dalam rangka bisnis tidak mengikuti aturan-aturan yang ada. Tentu itu menjadi perbuatan melawan hukumnya sehingga timbul kerugian yang menjadi kerugian keuangan negara,” kata Asep.
KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah itu juga sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka.
Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.