Hukum  

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ayam Ras Filipina dan Kosmetik Ilegal di Perairan Pulau Tinakareng

Barang bukti penyelundupan ayam buras dan kosmetik dari FIlipina yang disita Mako Lanal Tahuna/Foto: Media Andalan Dispenal.

SULUT, FAKTANASIONAL.NET – TNI AL kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal ke Indonesia. Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna mengamankan sebuah kapal yang membawa ayam ras Filipina dan kosmetik ilegal.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi dari Dispenal, Selasa (24/09/2024), disampaikan bahwa penyergapan dilakukan di sekitar Perairan Pulau Poa, sebelah Utara Pulau Tinakareng, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Minggu (22/09/2024).

Penggagalan penyelundupan tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh Lanal Tahuna mengenai rencana penyelundupan dari Filipina.

Komandan Lanal Tahuna, Letkol Laut (P) Surya Ari Muryanto kemudian memerintahkan jajarannya untuk menyisir lokasi yang diduga akan menjadi jalur penyelundupan.

Pada pukul 19.00 WITA, tim SFQR Lanal Tahuna menggunakan Rigid Buoyancy Boat (RBB) 12M untuk patroli di sekitar Perairan Pulau Poa dan Pulau Tinakareng.