Berdasarkan Amanat UU, Pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi Harus Selesai Oktober 2024 

ilustrasi hecker yang kerab mencuri data pribadi masyarakat/scsh google.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kasus kebocoran data milik pribadi yang berada di website milik instansi pemerintah sudah beberapaka kali terjadi. Teranyar, sebanyak 6,6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masyarakat diduga diheck oleh pihak yang mengaku Bjorka. 

Dengan kasus yang terus berulang tersebut, kehadiran lembaga yang melindungi data pribadi masyarakat tentunya menjadi sangat mendesak.

Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan Komisi I DPR RI telah mendorong agar pemerintah mencegah terjadinya dugaan kebocoran data yang terus berulang.

Hal itu telah disampaikan Komisi I pada pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Kemenko Polhukam dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebelumnya.

“Dalam sepekan ini akan ada perkembangan, dan pemerintah saat ini sedang mendalaminya,” kata Meutya seperti yang dikutip dari website resmi DPR RI, Kamis (26/09/2024). 

Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengakui bahwa keamanan data milik instansi pemerintah merupakan masalah yang terus berulang terjadi. Dia mengatakan akan mendorong anggota DPR selanjutnya untuk mengawal kebijakan pemerintah agar kasus tersebut bisa diselesaikan.

“Di masa kerja kami yang tinggal empat hari lagi, tentu tidak banyak yang bisa dilakukan. Mungkin nanti anggota DPR selanjutnya yang akan mengawal kebocoran data ini,” katanya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi I DPR, Tb. Hasanuddin mengaku mendapat informasi perihal kelanjutan pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP). Ia menyebut, lembaga itu sudah disiapkan dan sedang tahap sinkronisasi oleh pemerintah.