Sementara itu, menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pengusutan didasari atas temuan informasi dalam kasus sebelumnya yang menyeret Karen Agustiawan.
“Jadi, ada hal baru yang kami temukan pada saat melakukan penyidikan terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen Agustiawan),” kata Asep dalam jumpa pers di KPK, Kamis (4/7/2024).
Akan tetapi, dirinya masih enggan memerinci informasi detail demi menjaga kerahasiaan penanganan perkara. Namun, dia menyebut ada perusahaan asing yang diduga terlibat.
Diketahui, Karen Agustiawan telah divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
“Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim Ketua Maryono pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Atas vonis itu, Karen memutuskan mengajukan banding. Lembaga antikorupsi juga menyatakan banding atas vonis tersebut. [rey]










