Indra pun menegaskan pertimbangan utama rumah dinas tersebut dikembalikan adalah pihaknya ingin lebih ekonomis dalam hal pengelolaan keuangan di dewan.
”Itu akan melakukan pengecekan aset-aset dulu. Rumah dinas itu walaupun rumahnya sudah rumah-rumah lama semua asetnya di dalam itu masih tercatat sebagai aset yang dibelanjakan oleh Sekretariat Jenderal dan itu akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan akan dikembalikan semua,” pungkasnya.
Diketahui, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR menyampaikan anggota DPR RI periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, para anggota akan mendapat tunjangan perumahan setiap bulan.
Keputusan ini telah tertuang secara resmi melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 tanggal 25 September 2024.
“Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA),” demikian tulis surat tersebut.[zul]











