Diberitakan sebelumnya kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022 – 2024, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dengan peningkatan kasus tersebut maka Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjerat lima pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (8/10/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima tersangka itu berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.
Dari lima tersangka, empat diantaranya merupakan pihak internal BPR Jepara Artha. Sementara 1 orang tersangka lainnya merupakan pihak swasta. para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). [rey]











