JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) terus berupaya meningkatkan tata kelola keuangan pemerintah daerah ke arah yang lebih baik.
Upaya ini salah satunya dilakukan dengan menggelar kegiatan Penyusunan Modul Laporan Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Novotel Jakarta..
Dalam sambutannya, Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan, modul ini disusun agar memiliki standar template dalam bentuk e-book pembinaan pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi seluruh Indonesia.
Dia berharap, dengan adanya modul ini hasil pengukuran dapat lebih berkontribusi terhadap rekomendasi tata kelola keuangan pemerintah daerah yang lebih baik.
“Dan dapat digunakan sebagai bahan dan peta pembinaan tata kelola keuangan daerah provinsi,” kata Yusharto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (23/10/2024).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah.
Pengelolaan tersebut, meliputi seluruh aktivitas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan.