FAKTANASIONAL.NET — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menambah alokasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) bagi pemerintah daerah yang mengalami kendala finansial dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya beban belanja pegawai di sejumlah wilayah.
Selain opsi penambahan dana transfer, pemerintah pusat juga menyiapkan skema relaksasi terhadap regulasi batas maksimal belanja pegawai daerah.
Purbaya menjelaskan bahwa ketentuan batas maksimal belanja pegawai yang selama ini dipatok sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan dilonggarkan melalui pengaturan khusus dalam Undang-Undang APBN agar ruang fiskal daerah menjadi lebih fleksibel.
“Kan dibebaskan yang batas 30 persen itu direlaksasi. Nanti dalam Undang-Undang APBN di-cover itu akan diatur seperti itu,” ujar Purbaya kepada awak media, dikutip Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: Kemenkeu Ungkap Alasan Cekal Tyo Nugros ke Malaysia: Terkait Piutang Negara Suatu Badan Usaha
Pemerintah pusat saat ini tengah merancang skema bantuan tambahan yang diperuntukkan khusus bagi daerah dengan porsi belanja pegawai yang telah melampaui ambang batas 30 persen.
Mekanisme penyaluran dukungan anggaran tersebut nantinya akan digodok bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Dan untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 30 persen, nanti Kementerian Dalam Negeri akan mengatur supaya ada belanja tambahan dari pusat di sana,” kata Purbaya menambahkan.
Kendati demikian, Kementerian Keuangan belum merinci besaran pasti dari tambahan anggaran yang akan dialokasikan ke daerah-daerah tersebut.
Purbaya menyatakan bahwa seluruh formulasinya masih berada dalam tahap pembahasan intensif seiring dengan proses penyusunan APBN yang sedang berjalan.











