JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Beberapa kementerian di Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran mengalami perubahan dari pemerintahan sebelumnya. Perubahan tersebut juga akan berdampak pada sebagian aparatur sipil negara (ASN) di kementerian yang berubah tersebut.
Menyikapi perubahan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengatakan, pihaknya sudah membuat aturan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja (tukin) para aparatur sipil negara (ASN) yang akan pindah kementerian (pindah kantor).
Menurut Rini, besaran tukin bagi ASN yang pindah itu akan menyesuaikan perhitungan di instansi yang lama.
“Kita sudah membuat peraturan menteri (permen), di dalamnya tukin-nya akan menyesuaikan dengan kementerian yang lama,” ujar Rini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
“Tapi kalau misalnya (ASN pindah) di kementerian yang berbeda-beda, maka tetap dia akan menggunakan yang lama sambil kita sedang menyesuaikan juga Permenpan-RB untuk penyesuaian,” lanjutnya.
Rini mencontohkan, jika ada ASN yang pindah dari Kementerian Hukum ke Kementerian Imigrasi. Jika dari instansi asal ASN tersebut sudah mencapai sekian persen tukin, maka di kementerian baru besaran menyesuaikan instansi yang lama.
“Terus kemudian ada yang dipindahkan ke mana, ada yang masih 80 (persen), dia (di jabatan baru seharusnya) sudah 100 (persen) dan sebagainya, dia masih mengikuti yang lama dulu, sesuai dengan organisasi asal,” jelas Rini.
Ia juga menegaskan nantinya besaran tukin untuk ASN yang pindah kementerian tidak akan merugikan ASN. “Pokoknya tidak merugikan ASN,” tuturnya.