Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2025 Kembali Tertunda

Menteri Agama, Nasaruddin Umar

“Ini berpotensi tumpang tindih terutama pada pasal-pasal yang mengatur tugas, seperti Pasal 16 hingga 19,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Marwan menyarankan agar pemerintah segera menyinkronkan aturan dan otoritas terkait.

“Kami berikan kesempatan kepada Pak Menteri untuk berkoordinasi lebih dulu. Setelah itu, kita bisa lanjut mendengarkan paparan dengan kejelasan yang lebih baik dari pihak pemerintah,” ujar Marwan.

Di tengah ketidakjelasan ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti permintaan dari Komisi VIII. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan BPIH demi menyelaraskan aturan yang ada.

“Nanti kita tindaklanjuti melalui rapat. Ini perlu segera kita selesaikan,” kata Nasaruddin.

Rapat kerja akhirnya ditutup sementara dengan kesepakatan bahwa pemerintah harus segera merapikan kewenangan penyelenggaraan haji agar dapat memastikan efektivitas pelaksanaannya di tahun 2025.