JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi VIII DPR RI mengusulkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) baru untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Usulan ini disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Ketiga RUU tersebut adalah, pertama, RUUPerubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. RUU ini dinilai sangat penting untuk mengakomodasi perubahan kebijakan haji di Arab Saudi, terutama terkait peralihan dari sistem G2G ke B2B.
Selain itu, RUU ini juga akan mengatur pengelolaan ‘Kampung Haji’ di Makkah yang tengah dibangun oleh pemerintah Indonesia.
Yang kedua, RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. RUU ini bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan haji, terutama dalam konteks pembangunan infrastruktur dan pelayanan jemaah.
Dan yang ketiga adalah RUU Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. RUU ini masuk dalam usulan Komisi VIII sebagai bentuk perhatian terhadap isu-isu sosial yang lebih luas.