JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta aparat penegak hukum memastikan proses yang transparan dan adil dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual oleh I Wayan Agus Suartama (IWAS), seorang penyandang disabilitas asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selly mendorong dilakukannya assessment kejiwaan terhadap tersangka untuk memastikan kebenaran kasus ini.
“Saya mendorong adanya hukum yang adil. Meskipun tersangka menyandang status disabilitas, itu bukan berarti meniadakan kasus, terutama ketika sudah ada bukti yang cukup,” kata Selly, Rabu (4/12/2024).
Kasus ini menjadi perbincangan publik setelah IWAS alias Agus ‘Buntung’, yang lahir tanpa tangan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap lebih dari satu perempuan. Sejumlah pihak meragukan kemampuan fisiknya untuk melakukan tindakan tersebut.
Namun, Polda NTB telah menetapkan IWAS sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang didukung pengakuan korban dan pemeriksaan terhadap lima saksi. Laporan juga mencatat adanya 13 korban kekerasan seksual oleh tersangka, termasuk korban yang masih berusia 18 tahun.
Selly menilai assessment kejiwaan diperlukan untuk memastikan kondisi psikologis tersangka, termasuk adanya kemungkinan kelainan seksual. Menurutnya, hal ini sejalan dengan Pasal 3 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengedepankan rehabilitasi pelaku dan korban.
“Laporan tentang 13 korban, termasuk anak di bawah umur, harus menjadi perhatian serius. Penegakan hukum dan rehabilitasi pelaku ini adalah bagian dari amanat UU TPKS untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual,” jelas legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII tersebut.
Meski IWAS berstatus tersangka, Selly mengapresiasi langkah kepolisian yang menempatkannya dalam tahanan rumah sesuai kondisi disabilitasnya. Ia juga meminta pendekatan inklusif dilakukan, dengan melibatkan ahli disabilitas dan organisasi masyarakat sipil agar hak-hak tersangka tetap terlindungi.










