Pimpinan DPR Janji Kawal Pelindungan Peternak Sapi Perah dari Ancaman Susu Impor

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal/dpr.go.id.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2018, pemerintah telah menetapkan agar perusahaan pengolahan susu bermitra dengan koperasi peternak untuk menyerap susu sapi perah, namun pelaksanaannya di lapangan masih minim.

Cucun meminta pemerintah memperketat pengawasan agar industri pengolahan susu benar-benar menggunakan lebih banyak susu lokal, bahkan menerapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan ini.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa regulasi dan pengawasan lembaga yang bertanggung jawab dalam menjaga kualitas susu dari hulu ke hilir belum efektif,” kata Cucun.

Sebagai langkah solutif, Cucun juga mendorong pemerintah untuk memperkuat program peningkatan produksi susu dalam negeri dan melakukan pembinaan bagi peternak skala kecil.

DPR, katanya, akan mengawal persoalan ini hingga ada solusi yang adil bagi peternak lokal dan industri pengolahan susu.

“Kunci utama ada pada peran pemerintah sebagai regulator. Ini adalah masalah yang harus segera ditangani karena menyangkut nasib rakyat kita yang menggantungkan hidupnya pada industri susu,” pungkas Cucun.[dnl]