Evita Nursanty Kritik Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Khawatirkan Nasib UMKM

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty.

Ia juga meminta Pemerintah memperjelas barang dan jasa yang dikecualikan dari kenaikan PPN agar pelaku UMKM tidak kebingungan.

Evita menilai UMKM membutuhkan dukungan nyata dari negara, termasuk pembukaan akses pasar domestik dan internasional, kerja sama dengan BUMN, dan pendampingan teknis untuk meningkatkan daya saing.

“Pemerintah harus memastikan UMKM bisa bersaing di pasar digital. Pelatihan dalam hal digitalisasi, branding, dan packaging sangat dibutuhkan agar produk UMKM memiliki posisi kuat, baik di pasar lokal maupun global,” katanya.

Evita juga mendorong agar program makan gratis yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menggunakan produk lokal dari UMKM.

“TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) harus diutamakan. Kalau diserahkan kepada perusahaan besar, dampaknya tidak akan sebesar jika melibatkan UMKM. Ini bisa menggulirkan ekonomi yang luar biasa,” tegasnya.

Terkait rencana kenaikan PPN, Evita meminta Pemerintah menggunakan kewenangannya untuk menyesuaikan tarif. Pasal 7 ayat (3) UU HPP mengatur bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

“Pemerintah masih bisa mengkaji ulang kebijakan ini, misalnya melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah pembahasan dengan DPR. Bijaksanalah melihat kondisi ekonomi yang masih sulit bagi masyarakat,” pungkasnya. [dnl]