JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mengkritik kebijakan Pemerintah terkait rencana pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Januari 2025.
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menambah beban pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang masih dalam tahap pemulihan ekonomi.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan alternatif yang lebih inklusif dan berorientasi pada keberlanjutan sektor UMKM. Daripada menaikkan PPN, lebih baik mengoptimalkan sumber pendapatan lain melalui perbaikan sistem perpajakan yang lebih efektif,” ujar Evita, Rabu (20/11/2024).
Evita menjelaskan bahwa kenaikan PPN akan berdampak langsung pada kenaikan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya menurunkan daya beli masyarakat. Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi keberlangsungan UMKM yang bergantung pada stabilitas daya beli konsumen.
“Kalau daya beli menurun, penjualan UMKM juga akan terdampak. Mereka bisa mengalami penurunan arus kas yang signifikan. Jika ini dipaksakan, masyarakat akan semakin kesulitan, dan pertumbuhan ekonomi tahun depan bisa lebih rendah dari target,” paparnya.
Meski memahami bahwa kenaikan ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Evita meminta Pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
Evita menyarankan Pemerintah lebih memprioritaskan pembenahan sistem administrasi pajak dan efisiensi belanja negara daripada membebani UMKM dengan kenaikan pajak.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Beban pajak seperti ini hanya akan melemahkan daya saing mereka, baik di pasar lokal maupun global,” ungkap legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu.