P2G Meminta Pemerintah Tidak Tergesa-gesa Menghapus Sistem PPDB Zonasi

Foto ilustrasi PPDB/net.

Yang dibutuhkan saat ini, paparnya, adalah evaluasi dan kajian mendalam mengenai sistem PPDB Zonasi. Misalnya, jika dilanjutkan, perbaikannya di aspek apa saja.

“Jika dihapus, bagaimana sistem penggantinya bagaimana skema masuk sekolah negeri? Bagaimana dampak negatif terhadap pemenuhan hak-hak anak? Dampak terhadap sistem pendidikan nasional?” ujar Satriwan.

Mendikdasmen hendaknya melibatkan partisipasi publik semua unsur pemangku kepentingan pendidikan. Jadi tidak bisa asal memutuskan apalagi dilakukan tergesa-gesa.

“P2G berharap Kemdikdasmen membuat grand design skema Penerimaan Peserta Didik Baru yang lebih berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berpihak pada seluruh anak Indonesia,” katanya.

Satriwan juga mengungkapkan bahwa P2G menilai sistem PPDB Zonasi tujuan awalnya sangat baik yaitu: menciptakan pemerataan kualitas dan akses sekolah dan pendidikan, mendekatkan anak dari rumah ke sekolah, dan memberikan affirmative action bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Tapi, setelah 7 tahun berjalan, sistem PPDB Zonasi masih berkutat dengan masalah yang sama yaitu: tidak meratanya sebaran sekolah negeri di wilayah Indonesia; pelaksanaan PPDB di daerah tak didasarkan pada analisis demografis siswa; tak didasarkan analisis geografis akses dari rumah ke sekolah; dan manipulasi KK demi sekolah favorit.

“Selain itu, adanya praktik pungli dan intervensi agar diterima di sekolah tertentu serta belum terciptanya pemerataan kualitas sekolah secara nasional seperti tujuan semula zonasi,” pungkas Satriwan.[zul]