Sara menekankan pentingnya penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia menyoroti larangan penyelesaian damai antara korban dan pelaku kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 23 UU TPKS.
“UU TPKS harus ditegakkan, termasuk larangan pemaksaan perkawinan antara korban dan pelaku. Hal ini adalah langkah penting untuk melindungi hak-hak korban,” tegasnya.
Sara meminta pemerintah untuk memperkuat upaya pemberantasan kekerasan terhadap perempuan melalui perlindungan hukum yang tegas.
“Perlindungan hukum adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak-anak,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perjuangan melawan kekerasan berbasis gender sejalan dengan komitmen global untuk mewujudkan SDGs. Sebagai bagian dari DPR, Sara memastikan legislasi, penganggaran, dan pengawasan tetap menjadi prioritas demi keadilan bagi perempuan, termasuk kelompok rentan seperti pekerja migran.
“Masyarakat, khususnya perempuan, perlu terus berpartisipasi mendukung kampanye ini. Negara harus hadir dengan langkah nyata untuk menciptakan lingkungan yang aman dan setara bagi semua,” tutup Sara. [dnl]











