JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah akan mulai memerlakukan dua pajak baru yang akan dikenakan pada pembelian kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025 mendatang.
Kedua pajak baru tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pemberlakukaan pajak baru tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dengan diberlakukan dua pajak baru tersebut, maka kompenen pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor menjadi tujuh pungutan.
Ketujuh komponen pajak yang harudibayar oleh pembeli kendaraan bermotor baru tersebut yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Ada pun pengenaan dua pajak baru tersebut (opsen PKB dan Opsen BBN KB) sebesar 66 dari nilai PKB dan BBN KB kendaraan bermator batu itu.