Menko Pangan Zulhas Pastikan PPN 12 Tidak Berlaku untuk Semua Komoditi Pangan Dalam Negari

Usai Rapat Terbatas di Istana Presiden, Menko Pangan Zulkifli Hasan memastikan bahwa semua komoditi pangan dalam negeri tidak dikenakan PPN 12 Persen/BPMI Setrpes.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menetapkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12 mulai 1 Januari 2025.

Ketentuan ini tertuang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kebijakan itu pun menimbulkan berbagai reaksi dan analisis mengenai dampaknya terhadap perekonomian, daya beli masyarakat, dan sektor industri. Banyak pihak khawatir kenaikan tarif PPN ini akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat yang sudah tertekan oleh kenaikan harga barang dan jasa akibat inflasi.

Adapun kebijakan tarif PPN 12% bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara hingga 6,4% pada 2025, dengan target total pendapatan sebesar Rp 2.996 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 2.490 triliun direncanakan berasal dari penerimaan pajak.[zul]