JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Semua komoditas pangan dalam negeri dipastikan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kepastian ini disemapaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan
usai rapat terbatas ketahanan pangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/12/24).
“Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apapun yang dalam negeri. Titik. Jelas ya?,” kata Zulhas dalam konferensi pers usai rapat terbatas ketahanan pangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/12/24).
Dengan demikian, Zulhas bilang tidak ada kenaikan harga bagi semua komoditi pangan, termaksud barang-barang yang berkaitan dengan upaya mengejar swasembada pangan seperti pupuk dan benih.
“Mau beras ketan, mau beras merah, mau apa, tidak ada kenaikan PPN apapun khusus semua pangan di dalam negeri. Semua pangan di dalam negeri tidak ada,” tegas dia.











