Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR RI Terkait Penolakan PPN 12 Persen

Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka

JAKARTA, FAKTANASIONAL. NET – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, baru-baru ini dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh Alfadjri Aditia Prayoga atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Rieke di media sosial yang dinilai memprovokasi publik untuk menolak kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Rieke Diah Pitaloka, yang dikenal sebagai Oneng, mempertanyakan keabsahan surat panggilan dari MKD DPR RI yang meminta keterlibatannya dalam sidang. “Saya harus cek dulu apakah surat yang ditandatangani oleh Ketua MKD @nazaruddin_dekgam tersebut surat resmi dari Yang Mulia Pimpinan MKD atau bukan karena dikirim tidak pada hari kerja dan hanya lewat WhatsApp,” ungkapnya di akun Instagram.