OJK Diminta Bisa Percepatan Penerapan Aturan Baru Skema Paylater

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri/spb.

Selain persyaratan usia dan penghasilan, Hanif yang juga Wakil Ketua Umum DPP PKB ini menekankan pentingnya pengaturan tambahan untuk melindungi konsumen paylater.

Di antaranya penetapan plafon pinjaman maksimal, cicilan yang disesuaikan dengan pendapatan pengguna (maksimal 30% dari penghasilan bulanan), serta batas bunga yang tidak memberatkan konsumen.

“Penyedia layanan wajib memberikan informasi lengkap tentang biaya, bunga, dan penalti kepada konsumen,” katanya.

Selain itu, edukasi keuangan kepada konsumen, terutama generasi muda, sangat penting. Hanif menekankan perlunya memberikan pemahaman tentang pengelolaan keuangan dan risiko utang.

“Dengan aturan ini, diharapkan konsumen mendapatkan perlindungan lebih baik dari risiko gagal bayar dan penyalahgunaan layanan kredit,” pungkasnya.

Hanif berharap OJK terus berinovasi dalam regulasi keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.[dnl]