JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mempermudah proses pendaftaran NPWP dengan layanan online melalui Ereg Pajak dan Coretax.
Dengan adanya cara pendaftaran NPWP online, semuanya ini sangat memudahkan masyarakat.
Berikut adalah panduan lengkap untuk membantu Anda mendaftar dengan cepat dan efisien.
Dokumen yang Dibutuhkan
– KTP dan KK
– NIK untuk verifikasi
– Email dan nomor telepon aktif
– Data pekerjaan atau usaha
– Alamat domisili
Cara Daftar NPWP Melalui Ereg Pajak
Buka situs: https://ereg.pajak.go.id.







