Panduan Praktis Daftar NPWP Online 2025 melalui Ereg Pajak dan Coretax DJP

Panduan Praktis Daftar NPWP Online 2025/(@bantulkab.go.id)

Daftar akun: Isi data pribadi sesuai KTP.

Aktivasi: Masukkan kode OTP yang dikirim melalui email/telepon.

Isi formulir: Tambahkan data pekerjaan dan alamat domisili.

Submit: Kirim permohonan dan tunggu notifikasi.

Cara Daftar NPWP Melalui Coretax

Kunjungi situs: https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Pilih jenis wajib pajak: Untuk pribadi, pilih “Individual.”

Verifikasi: Masukkan NIK, email, dan nomor telepon.

Lengkapi data: Isi informasi pekerjaan dan metode pembukuan.

Unggah dokumen: Jika diminta, unggah dokumen pendukung.

Dengan panduan ini, Anda dapat menyelesaikan proses pendaftaran tanpa repot datang ke kantor pajak.[dit]