Daftar akun: Isi data pribadi sesuai KTP.
Aktivasi: Masukkan kode OTP yang dikirim melalui email/telepon.
Isi formulir: Tambahkan data pekerjaan dan alamat domisili.
Submit: Kirim permohonan dan tunggu notifikasi.
Cara Daftar NPWP Melalui Coretax
Kunjungi situs: https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Pilih jenis wajib pajak: Untuk pribadi, pilih “Individual.”
Verifikasi: Masukkan NIK, email, dan nomor telepon.
Lengkapi data: Isi informasi pekerjaan dan metode pembukuan.
Unggah dokumen: Jika diminta, unggah dokumen pendukung.
Dengan panduan ini, Anda dapat menyelesaikan proses pendaftaran tanpa repot datang ke kantor pajak.[dit]







