Terkait posisi Mendiktisaintek, Puan menyatakan bahwa keputusan evaluasi sepenuhnya berada dalam kewenangan Presiden Prabowo Subianto. “Apakah menteri perlu dievaluasi atau tidak, itu merupakan hak prerogatif Presiden,” katanya.
Sebelumnya, aksi demonstrasi di lingkungan Ditjen Dikti Kemendiktisaintek dipicu oleh dugaan pemecatan mendadak ASN bernama Neni Herlina. Neni mengaku bahwa pemecatan tersebut dilakukan secara verbal tanpa melalui prosedur resmi.
“DPR akan terus mencermati persoalan ini melalui Komisi X, dan kami berharap solusi terbaik segera diambil,” pungkas Puan.[dnl]










