PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Mujahidin pada Selasa (2/6/2026).
Persidangan perdana ini menghadirkan dua orang terdakwa atas nama Ismuni bin Abdul Basaruddin dan Mulyadi Rahyono dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Robinson Pardomuan menguraikan secara rinci konstruksi perkara beserta peran masing-masing terdakwa di hadapan majelis hakim.
Perkara korupsi dana hibah Mujahidin ini bermula dari adanya laporan temuan penyimpangan anggaran yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat pada rentang waktu 2020 hingga 2022.
Alokasi kucuran dana hibah tersebut sedianya diperuntukkan secara spesifik bagi pembangunan gedung Sekolah Menengah Atas Mujahidin sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan.
Pada proses pelaksanaannya penggunaan dana tersebut dinilai menyalahi rencana awal karena ditemukannya kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan fisik di lapangan.
Penyimpangan dalam proyek pembangunan fasilitas pendidikan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai nominal Rp9.739.645.837.
Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis terkait dugaan pelanggaran aturan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlaku di wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.
Sidang pembacaan surat dakwaan ini menjadi pintu awal bagi proses pembuktian di ranah peradilan untuk mengungkap secara terang benderang kasus yang sangat merugikan keuangan negara tersebut.
Proses penegakan hukum yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara tersebut berlangsung secara tertib dan terbuka untuk masyarakat umum.
Setelah pembacaan keseluruhan isi dakwaan selesai majelis hakim langsung memberikan kesempatan kepada para terdakwa beserta tim penasihat hukumnya untuk mengajukan perlawanan hukum.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkannya kembali pada Rabu (17/6/2026) dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat I Wayan Gedin Arianta menegaskan komitmen teguh institusinya dalam mengawal kelancaran penanganan perkara korupsi ini.
“Persidangan ini menjadi bagian dari komitmen kami selaku Jaksa Penuntut Umum (aparat penegak hukum) dalam mewujudkan penanganan perkara korupsi yang profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.
“Masyarakat pun menaruh harapan besar agar seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan, sehingga setiap fakta yang terungkap di persidangan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Tindak pidana korupsi kembali ditegaskan bukan sekadar bentuk pelanggaran aturan melainkan sebuah kejahatan luar biasa yang merampas hak asasi masyarakat atas kelancaran laju pembangunan.
(*Red)











