JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota DPR RI sekaligus Anggota Badan Pengkajian MPR dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, mendorong Badan Pengkajian MPR untuk segera mengkaji kasus pagar laut sepanjang 30 km, termasuk temuan serupa di Bekasi, dalam konteks pelaksanaan amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Saya menyarankan agar Badan Pengkajian MPR segera mengkaji pelaksanaan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Almuzzammil di Jakarta, Minggu (26/1/2025).
Menurutnya, tugas Badan Pengkajian sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR dan UU MD3 mencakup evaluasi pelaksanaan UUD 1945 pasca-amandemen. Hal ini mencakup upaya menjaga kedaulatan kekayaan alam nasional dari berbagai bentuk monopoli atau potensi campur tangan pihak asing.
“Badan Pengkajian juga berperan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konstitusi melalui kajian dan publikasi. Jadi, masalah pagar laut ini relevan untuk menjadi perhatian bersama,” tegas Almuzzammil, yang juga anggota Komisi XIII DPR RI.
Ia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah memerintahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) untuk mencabut surat keabsahan terkait pagar laut tersebut. Selain itu, peran Komisi IV DPR dan keterlibatan aktif nelayan bersama pegiat lingkungan juga mendapat sorotan positif.
“Kita harus mengapresiasi langkah cepat Komisi IV DPR yang turun ke lokasi untuk menyelidiki dampaknya. Selain itu, keberanian para nelayan di Tangerang dan aktivis lingkungan yang lebih dulu menyuarakan keresahan mereka adalah hal yang patut diapresiasi,” ungkapnya.
Almuzzammil menegaskan bahwa kajian oleh Badan Pengkajian MPR dapat memperkuat sinergi seluruh komponen bangsa dalam mengawal amanat UUD 1945, khususnya Pasal 33.
“Dengan kajian mendalam, kita bisa memastikan kekayaan alam bangsa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia, bukan untuk segelintir pihak, apalagi jika ada indikasi keterlibatan asing,” tutupnya.
Kajian ini diharapkan dapat memperkuat komitmen MPR dan seluruh komponen bangsa dalam mengawal amanat konstitusi demi kesejahteraan masyarakat dan pelestarian kekayaan alam Indonesia.[dnl]











