JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi proyek strategis nasional (PSN). Selain itu, ia juga mendorong revisi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai menjadi penyebab utama penguasaan lahan untuk proyek tersebut.
Salah satu dampak dari UU Cipta Kerja adalah pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Wilayah pagar laut tersebut ternyata telah memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM), dengan total 254 SHGB dan SHM yang dimiliki oleh dua perusahaan serta satu perseorangan.
“Sertifikat lahan itu sudah dicabut oleh Menteri ATR/BPN Pak Nusron Wahid. Kami mendukung langkah Pak Nusron,” ujar Eka Widodo, yang akrab disapa Edo, Rabu (29/1/2025).
Lahan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu bersebelahan dengan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Tidak jauh dari lokasi tersebut, pengembang juga berencana membangun PIK Tropical Coastland. Proyek ini telah masuk dalam daftar proyek strategis nasional sejak Maret 2024.
Saat ini, proyek tersebut menjadi sorotan setelah pemerintah menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap PSN. Salah satu yang akan dievaluasi adalah proyek PIK 2, terutama setelah muncul persoalan pagar laut di wilayah Tangerang, Banten.
Edo menyatakan dukungannya terhadap evaluasi PSN yang akan dilakukan oleh Presiden Prabowo. Ia menilai evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa proyek strategis nasional berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Jika ada proyek yang menyalahi aturan, memanipulasi perizinan, merusak lingkungan, dan menabrak undang-undang, maka proyek tersebut harus dihentikan dan dicabut izinnya,” tegas Edo.
Legislator asal Dapil Jawa Tengah IX ini menegaskan bahwa penguasaan lahan seperti pagar laut Tangerang dapat merusak lingkungan dan merugikan nelayan, sehingga pencabutan sertifikat lahan oleh Menteri ATR/BPN merupakan langkah yang tepat.










