JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan mengimbangi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada tahun 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA tidak akan diperpanjang dan hanya berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Kebijakan ini dirancang sebagai bentuk kompensasi atas kenaikan PPN serta upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan diskon tarif listrik ini telah diimplementasikan secara otomatis melalui sistem PLN.
Bagi pelanggan pascabayar, diskon 50 persen diterapkan pada pemakaian listrik bulan Januari yang dibayarkan pada bulan Februari dan pada pemakaian bulan Februari yang dibayarkan pada bulan Maret 2025.
Sementara itu, pelanggan prabayar langsung mendapatkan diskon saat melakukan pembelian token listrik. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya listrik di tengah dinamika ekonomi yang semakin menantang.
Rincian Program Diskon Tarif Listrik
Kebijakan diskon tarif listrik 50 persen merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Program ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 VA, sehingga mencakup sebagian besar keluarga di Indonesia.
Mekanisme pemberian diskon dilakukan secara otomatis melalui sistem digital yang terintegrasi dengan jaringan PLN.