Kemendagri Ingatkan Pemda, APBD TA 2025 Harus Selaras dengan Kebijakan Pusat

Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Agus Fatoni/Puspen Kemendagri.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menegaskan pentingnya keselarasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan kebijakan pemerintah pusat.

Hal ini berkaitan dengan penyusunan, penyesuaian, dan pelaksanaan APBD TA 2025 yang harus mengacu pada alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sesuai arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, serta ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Dana TKD TA 2025 yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-58. Acara ini berlangsung secara daring melalui platform Zoom.

Fatoni mengungkapkan, Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024 tanggal 11 Desember 2024. SEB ini berisi tindak lanjut atas arahan Presiden mengenai pelaksanaan Transfer ke Daerah TA 2025.

“Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman atas arahan Presiden Republik Indonesia mengenai Pelaksanaan Anggaran TKD TA 2025,” kata Fatoni dalam rilis yang publish Puspen Kemendagri, Jumat (8/2/2025).

Dalam SEB tersebut, Pemda diminta untuk mengambil langkah strategis guna mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah. Fatoni menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencadangkan sebagian TKD untuk mendukung pembangunan infrastruktur. Pencadangan ini mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, serta Dana Tambahan Infrastruktur.

“Kedua, pencadangan dengan memperhatikan belanja pegawai dan belanja operasional yang mengikat, antara lain langganan daya dan jasa, belanja jasa honorer agar pelayanan masyarakat tidak terganggu. Kemudian, [Pemda] juga harus memperhatikan pembayaran pinjaman daerah dan kewajiban JKN,” jelas Fatoni.